Kebijakan pemerintah melalui pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian desa dan mendukung swasembada pangan nasional. Kebijakan ini mendorong desa untuk mengembangkan potensi lokal seperti pertanian, peternakan, perikanan, serta pengelolaan pangan berbasis masyarakat. Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, desa diharapkan mampu meningkatkan produksi pangan, menjaga stabilitas ketersediaan bahan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa menjadi salah satu ujung tombak dalam mendukung dan mensukseskan program pemerintah tersebut. Pendamping Desa berperan dalam memberikan pendampingan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan ketahanan pangan desa. Selain itu, Pendamping Desa juga membantu memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Program ketahanan pangan desa melalui Dana Desa memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan ekonomi masyarakat, serta mendukung terwujudnya swasembada pangan desa. Dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Pendamping Desa, diharapkan program ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan demi mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan tangguh pangan

